Hari libur maulid nabi muhamad SAW di bulan oktober tidak seperti biasanya ,hari libur dan pelaksanaan maulid di pisahhkan
Perubahan tersebut berdasarkan surat keputusan bersama menteri agama, menteri ketenagakerjaan ,serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi.birokrasi no 712,1,dan 3 tahun 2021,tentang perubahan kedua atas keputusan bersama Kemenag,menaker,menpan,dan RB no 642,4,dan 4 tahun 2020 mengenai hari libur nasional dan cuti bersama,
Sebelumnya hari libur Maulid Nabi besar Muhamad SAW jatuh pada tanggal 19 oktober 2021 ,namun berdasarkan surat keputusan hari libur Maulid di undur menjadi tanggal 2O oktober 2021,perubahan tersebut di lakukan guna mengurangi mobilitas dan mencegah potensi penularan covid 19,
Hal ini di sampaikan oleh Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamarudin. Bahwa kebijakan menggeser hari libur ini untuk penanganan penyebaran dan mengantisipasi munculnya Klaster baru virus covid 19 ,Ujarnya
Oleh karena itu di pandang perlu adanya pemberlakuan perubahan hari libur bersama dan ihktiar tersebut berdasarkan surat keputusan mentri ,Ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Kamarudin .dikutip dari kompas.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.